Mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pihak swasta.
Rudy juga pernah menghubungi Amran HI Mustary untuk meminta bantuan dana kampanye.
Amran HI Mustary, memberikan amplop berisi uang kepada 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Syafriyudin Maradjabessy dalam kesaksiannya mengakui menjadi kurir pemberian amplop.
Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan yang juga sebagai terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR mengakui pernah mengusulkan Amran HI Mustary untuk diangkat sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan yang juga sebagai terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR mengakui pernah mengusulkan Amran HI Mustary untuk diangkat sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan yang juga sebagai terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR mengakui pernah mengusulkan Amran HI Mustary untuk diangkat sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.